Loading
Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur berbagai aturan untuk menciptakan kondisi kota yang kondusif, meliputi larangan berjualan di trotoar/fasilitas umum, tertib jalur hijau, lingkungan, sosial.
Tertib Jalan & Fasilitas Umum: Dilarang berjualan atau mendirikan bangunan di trotoar, bahu jalan, serta saluran air.
Tertib Jalur Hijau & Taman: Larangan merusak atau menggunakan taman dan jalur hijau untuk fungsi lain yang tidak sesuai.
Tertib Sosial: Larangan mengemis, mengamen, dan berjualan asongan di tempat umum yang mengganggu ketertiban.
Tertib Lingkungan: Larangan membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan.
Tertib Tempat Usaha: Pengaturan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak melanggar tempat usaha yang ditetapkan.